Persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia tidak dapat di
biarkan dengan melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum yang melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi tersebut untuk terus berada di dalam
sistem pemerintahan baik di pemerintahan pusat maupun di daerah karena
ini dapat menjadi faktor penghambat dari program pemerintah dalam
mewujudkan sistem pemerintahan yang good governance.
Korupsi hari ini sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab
intitusi-institusi terkait yang di berikan wewenang oleh Undang-undang
namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat serta elemen-elemen
bangsa yang dituntu berperan aktif untuk ikut serta dalam upaya
pencegahan sampai dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara
berjamah maupun sendiri-sendiri oleh oknum-oknum yang tidak bermoral dan
bertanggung jawab.
Dewasa ini kasus korupsi di Indonesia kian hari jumlahnya meningkat
drastis dari tahun ke tahun bahkan tidak tanggung-tanggung uang Negara
yang di korupsi sagatlah fantastik nilai nominalnya sungguh sebauh
potret yang tidak patut ditiru oleh generasi penerus bangsa.
Institusi kepolisian dan kejaksaan yang selama ini bertugas sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagai penyidik tetapi didalam
pelaksanaannya banyak kasus korupsi yang ketika di tangani malahan
memberikan citra yang buruk terhadap kedua institusi ini sebagai penegak
hukum karena dalam penangananya kedua institusi ini sering kali tidak
berani dalam memproses penguasa dan petinggi-petinggi Negara yang telah
jelas-jelas melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan kata lain
kedua institusi ini bersikap tebang pilih dalam menyelesaikan
kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia.
Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pun semakin hari kian menurun
terhadap kedua institusi tersebut didalam pelaksanaan penegakan hukum
di Indonesia. Kemudian pada era reformasi lahir sebuah institusi penegak
hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga di amanatkan
oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak
Pidana Korupsi yang kemudian lebih popular dikenal dengan sebutan KPK
sebagai penyidik maka masyarakat pada periode ini mulai berperan aktif
dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan lahirnya
KPK pada era reformasi dapat kita katakan bahwa persoalan korupsi di
negeri ini sudah sangat berbahaya dan menjadi virus yang sangat
sewaktu-waktu dapat menghacurkan bangsa dan apabila tidak segera dicegah
penyebarannya maka dapat berpotensi memiskinkan Negara.
Sungguh kita ketahui bersama bahwa belakangan ini banyak kasus
korupsi yang bermunculan dengan potensi kerugian Negara sangat besar dan
ini dilakukan oleh oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang tidak tidak
lagi memiliki moral dan bertanggung jawab sebagai seorang makhluk yang
berakal dan beragama. Fenomena demikian sudah barang tentu menyadarkan
kita semua bahwa tidak lagi kita sebagai anak bangsa untuk bersikap
apatis atau acuh terhadap persoalan-persoalan bangsa yang membuat nasib
bangsa ini kian terpuruk di tangan generasi yang hanya mementingkan
kehidupan pribadi dan kelompoknya tanpa berpikir dan peduli terhadap
kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Dengan membiarkan korupsi terus tumbuh subur maka kita telah
berkontribusi terhadap bertambahnya jumlah pengangguran, angka
kriminalitas, jumlah kemiskinan, makin membesarnya jurang kesenjangan
kehidupan sosial, menurunnya pertumbuhan ekonomi dan semerautnya sistem
penegakan hukum dan semua ini adalah dampak dari korupsi yang merajalela
ditengah-tengah kehidupan kita.
Tidak ada kata terlambat untuk segala persoalan yang ada dan
kata-kata yang ampuh adalah tindakan maka dengan coretan ini saya
mengajak kita semua untuk berperan aktif dalam usaha mencegah dan
memberantas korupsi yang sudah menjadi bahaya laten di negeri ini.
“Gatot Rusbal”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar