Minggu, 17 November 2013

Opini Korupsi

Persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia tidak dapat di biarkan dengan melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut untuk terus berada di dalam sistem pemerintahan baik di pemerintahan pusat maupun di daerah karena ini dapat menjadi faktor penghambat dari program pemerintah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang good governance.
Korupsi hari ini sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab intitusi-institusi terkait yang di berikan wewenang oleh Undang-undang namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat serta elemen-elemen bangsa yang dituntu berperan aktif untuk ikut serta dalam upaya pencegahan sampai dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara berjamah maupun sendiri-sendiri oleh oknum-oknum yang tidak bermoral dan bertanggung jawab.
Dewasa ini kasus korupsi di Indonesia kian hari jumlahnya meningkat drastis dari tahun ke tahun bahkan tidak tanggung-tanggung uang Negara yang di korupsi sagatlah fantastik nilai nominalnya sungguh sebauh potret yang tidak patut ditiru oleh generasi penerus bangsa.
Institusi kepolisian dan kejaksaan yang selama ini bertugas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagai penyidik tetapi didalam pelaksanaannya banyak kasus korupsi yang ketika di tangani malahan memberikan citra yang buruk terhadap kedua institusi ini sebagai penegak hukum karena dalam penangananya kedua institusi ini sering kali tidak berani dalam memproses penguasa dan petinggi-petinggi Negara yang telah jelas-jelas melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan kata lain kedua institusi ini bersikap tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia.
Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pun semakin hari kian menurun terhadap kedua institusi tersebut didalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Kemudian pada era reformasi lahir sebuah institusi penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga di amanatkan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang kemudian lebih popular dikenal dengan sebutan KPK sebagai penyidik maka masyarakat pada periode ini mulai berperan aktif dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan lahirnya KPK pada era reformasi dapat kita katakan bahwa persoalan korupsi di negeri ini sudah sangat berbahaya dan menjadi virus yang sangat sewaktu-waktu dapat menghacurkan bangsa dan apabila tidak segera dicegah penyebarannya maka dapat berpotensi memiskinkan Negara.
Sungguh kita ketahui bersama bahwa belakangan ini banyak kasus korupsi yang bermunculan dengan potensi kerugian Negara sangat besar dan ini dilakukan oleh oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang tidak tidak lagi memiliki moral dan bertanggung jawab sebagai seorang makhluk yang berakal dan beragama. Fenomena demikian sudah barang tentu menyadarkan kita semua bahwa tidak lagi kita sebagai anak bangsa untuk bersikap apatis atau acuh terhadap persoalan-persoalan bangsa yang membuat nasib bangsa ini kian terpuruk di tangan generasi yang hanya mementingkan kehidupan pribadi dan kelompoknya tanpa berpikir dan peduli terhadap kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Dengan membiarkan korupsi terus tumbuh subur maka kita telah berkontribusi terhadap bertambahnya jumlah pengangguran, angka kriminalitas, jumlah kemiskinan, makin membesarnya jurang kesenjangan kehidupan sosial, menurunnya pertumbuhan ekonomi dan semerautnya sistem penegakan hukum dan semua ini adalah dampak dari korupsi yang merajalela ditengah-tengah kehidupan kita.
Tidak ada kata terlambat untuk segala persoalan yang ada dan kata-kata yang ampuh adalah tindakan maka dengan coretan ini saya mengajak kita semua untuk berperan aktif dalam usaha mencegah dan memberantas korupsi yang sudah menjadi bahaya laten di negeri ini. “Gatot Rusbal”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar